Patria, Nezar (Tempo). 2008. "Di Kuil Penyiksaan Orde Baru." PBB, Majelis Umum. 1966. "Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil Dan Politik." Kovenan Internasional Sipil dan Politik (Xxi): 1-26. Robet, Robertus. 2008. Politik Hak Asasi Manusia dan Transisi di Indonesia Sebuah Tinjauan Kritis. Jakarta: ELSAM Sudjatmiko, Budiman. 2013.
Kisah penculikan Nezar diterbitkan dalam sebuah artikel di majalah Tempo berjudul "Di Kuil Penyiksaan Orde Baru" dan kemudian menjadi salah satu inspirasi novel berjudul Laut Bercerita oleh
Hasil pemilihan umum pertama Orde Baru 1971 menunjukkan kemenangan mutlak kekuatan golongan anti-partai politik, yang diorganisasi di dalam Golkar, dengan perolehan suara 65 persen. Untuk sukses besar ini, serangkaian rekayasa politik dilakukan. Di antaranya dengan kebijakan agar partai politik tidak punya hubungan langsung dengan konstituen
Kisah Marsinah, Aktivis Buruh yang Dibunuh pada Masa Orde Baru. Bendera Marsinah dikibarkan oleh puluhan buruh perempuan yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat berunjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (9/3). Aksi memperingati hari perempuan sedunia itu menyuarakan sosok Marsinah sebagai
runtuhnya rezim Orde Baru. Rezim Orde Baru merupakan suatu rezim yang bersifat otoriter. Hal ini disebabkan represipolitik 109 TriPranaji,"AksiUnjukRasa(Dan Radikalisme) serta Penanganannya dalam Alam Demokrasi di Indonesia, Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 26, No. 2, (Desember, 2008), hlm. 132.
She admitted that the insporation came when she asked Nezar, a student activist in the New Order era, to write every story and feeling out when he was captured by the authorities. Nezar's story was published in the special edition of Tempo entitled "Di Kuil Penyiksaan Orde Baru" ("In the Temple of Torture of the New Order").
Dalam testimoninya di Majalah Tempo edisi Senin 4 Februari 2008, dan dituangkan dalam artikel bejudul Di Kuil Penyiksaan Orde Baru, Nezar antara lain mengisahkan penangkapan yang dialami pada 13
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, penembakan misterius yang terjadi dari rentang waktu 1982 sampai 1985 termasuk dalam pelanggaran HAM berat.Hal tersebut didasarkan pada unsur-unsur Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM, yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa telah terpenuhi.
IdBjtK.